Speed Check

Daily Activity 07 Oktober 2021
Share To

Pertambangan batubara tidak bisa lepas dari kegiatan pengangkutan batubara dengan menggunakan truk pengangkut. Unit beroda sebagai alat mobilisasi orang maupun batubara banyak digunakan dalam operasional pertambangan batubara dan tentu terdapat potensi resiko kecelakaan yang ditimbulkan dalam kegiatan pertambangan. Kecelakaan lalu lintas di jalan tambang di Indonesia pada tahun 2019 telah menjadi urutan 2 lokasi terjadinya kecelakaan di tambang yang menyebabkan cidera dan kematian. Salah satu penyebabnya adalah adalah mengoperasikan alat melebihi batas kecepatan yang diizinkan yang mencapai 10% (3 besar) berdasarkan penyebab tindakan tidak aman dari total kecelakaan tambang secara nasional.

Resiko kecelakaan di lalu lintas tambang yang disebabkan oleh kecepatan yang berlebih maka harus dicegah dan dikendalikan. Pengaturan kecepatan telah ditentukan pada Undang-Undang No. 2 tahun 2009 tentang “Lalu Lintas dan Pengangkutan Jalan” pasal 21 dan Keputusan Menteri ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 tentang “Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik” pada Lampiran 2. Upaya pencegahan kecelakaan yang disebabkan oleh pengoperasian alat yang melebihi batas kecepatan dengan cara dengan melakukan inspeksi kecepatan unit menggunakan alat speedgun.

Inspeksi kecepatan unit di area kerja PT LAZ Coal Mandiri dilakukan oleh SHE Dept dua kali setiap bulannya. Apabila ada ada unit yang menggunakan jalan hauling melebihi batas kecepatan yang sudah di tentukan, maka akan di kenakan saksi berdasarkan peraturan yang ada.

Adanya monitoring kecepatan unit dalam rangka mengurangi resiko kecelakaan di jalan hauling agar terciptanya budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja di area kerja PT LAZ Coal Mandiri.

Ada Pertanyaan ?
Hubungi Kami

+62 81251577118


SEND US A MESSAGE