Share To
Pertambangan batubara tidak bisa lepas dari kegiatan pengangkutan
batubara dengan menggunakan truk pengangkut. Unit beroda sebagai alat
mobilisasi orang maupun batubara banyak digunakan dalam operasional
pertambangan batubara dan tentu terdapat potensi resiko kecelakaan yang
ditimbulkan dalam kegiatan pertambangan. Kecelakaan lalu lintas di jalan
tambang di Indonesia pada tahun 2019 telah menjadi urutan 2 lokasi
terjadinya kecelakaan di tambang yang menyebabkan cidera dan kematian.
Salah satu penyebabnya adalah adalah mengoperasikan alat melebihi batas
kecepatan yang diizinkan yang mencapai 10% (3 besar) berdasarkan
penyebab tindakan tidak aman dari total kecelakaan tambang secara
nasional.
Resiko kecelakaan di lalu lintas tambang yang disebabkan oleh kecepatan
yang berlebih maka harus dicegah dan dikendalikan. Pengaturan kecepatan
telah ditentukan pada Undang-Undang No. 2 tahun 2009 tentang “Lalu
Lintas dan Pengangkutan Jalan” pasal 21 dan Keputusan Menteri ESDM No.
1827 K/30/MEM/2018 tentang “Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik
Pertambangan Yang Baik” pada Lampiran 2. Upaya pencegahan kecelakaan
yang disebabkan oleh pengoperasian alat yang melebihi batas kecepatan
dengan cara dengan melakukan inspeksi kecepatan unit menggunakan alat
speedgun.
Inspeksi kecepatan unit di area kerja PT LAZ Coal Mandiri dilakukan oleh SHE Dept dua kali setiap bulannya. Apabila ada ada unit yang menggunakan jalan hauling melebihi batas kecepatan yang sudah di tentukan, maka akan di kenakan saksi berdasarkan peraturan yang ada.
Adanya monitoring kecepatan unit dalam rangka mengurangi resiko kecelakaan di jalan hauling agar terciptanya budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja di area kerja PT LAZ Coal Mandiri.